Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC; b. strategi implementasi NDC; c. aspek perekonomian nasional; d. aspek sosial; e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); f. hasil reuiew rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). (21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat: a. kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim dari Sektor energi, proses industri dan penggunaan produk, limbah, pertanian, kehutanan dan tata guna lahan lainnya, termasuk Sub Sektor; dan b. strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional. (3) Kebijakan (3) Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim; b. kebijakan Sektor terkait dalam perubahan iklim; dan c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor. (41 Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor; b. penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK; dan c. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor dan Sub Sektor. (5) Mekanisme penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan: a. menteri terkait men5rusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sesuai Sektor dan Sub Sektor berdasarkan capaian target pengurangan Emisi GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub Sektor; b. hasil pen1rusunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Menteri; c. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pembahasan dengan melibatkan menteri terkait; d. Menteri melakukan konsultasi publik dengan melibatkan menteri terkait; dan e. hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional oleh Menteri. (6) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC.
Your Correction