Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi: a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim; b. penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor; c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau sektor; dan/atau d. peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Perubahan... (2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan: a. menteri terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri MENETAPKAN perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
Your Correction