Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. Baseline Emisi GRK nasional; b. aspek perekonomian nasional; c. aspek sosial; d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan e. kapasitas sumber daya. (2) Penyusunan (21 Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor. (3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. (4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction