Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan dengan mengacu pada: a. Baseline Emisi GRK nasional; b. data -t7- b. data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan d. aspek ekonomi dan sosial. (21 Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub Sektor. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan: a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (4) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. (5) Hasil pen5rusunan Baseline emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri. (6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan d. rujukan _ 18_ d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
Your Correction