Correct Article 8
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC.
Your Correction
