Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta NEK melalui: a. penyediaan informasi; b. peningkatan kapasitas; dan/atau c. apresiasi dan penghargaan. (21 Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK; b. peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan pelaku usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; g. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraan NEK. SK No II4017 A (4) Dalam (41 Dalam hal penyelenggaraan NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri dapat memfasilitasi pendampingan MRV. (5) Menteri dapat memberikan apresiasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengurangan Emisi GRK melampaui kewajibannya melalui usaha sendiri, dan/atau kepada pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction