Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan bagian sistem label ramah lingkungan. (2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau lembaga. (3) Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim bertujuan untuk: a. memenuhi permintaan pasar; b. meningkatkan permintaan pasar; dan c. memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik. (4) Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa ramah lingkungan.
Your Correction