Correct Article 70
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi
(2t Sanksi administratif ayat (1) berupa:
sebagaimana dimaksud pada
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK; dan
e. pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
