Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. (21 Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai: a. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC; b. data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK; c. upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. bahan penelusuran pengalihan. (41 Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction