Correct Article 57
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi:
a. penerima manfaat; dan
b. mekanisme pembagian manfaat.
(21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan:
a. kewenangan;
b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK.
(41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Your Correction
