Correct Article 55
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha.
(21 Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau konservasi/peningkatan cadangan karbon yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, dengan mekanisme pihak internasional dapat memberikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
b. nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah dapat memberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupatenf kota, Pelaku Usaha, danlatau masyarakat; dan
c. provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah provinsi dapat memberikan kepada pemerintah daerah kabupatenfkota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja, hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NDC.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri terkait.
Your Correction
