Correct Article 54
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan:
a. mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon;
dan/atau
b. perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
b. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau
c. administrasi transaksi karbon.
(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(41 Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(7) Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
Your Correction
