Correct Article 53
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan pada saat:
a. surplus emisi atau capaian pengurangan emisi berada di bawah target dan Baseline emisi dapat menjual kepada pihak lain; atau
b. defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di atas target dan di bawah Baseline emisi maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.
(2) Pelaksanaan
(21 Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
