Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon menggunakan Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/atau kegiatan: a. Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di atas Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan; atau b. Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada dibawah Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan. (21 Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perpindahan Unit Karbon oleh Pelaku Usaha. (3) Perpindahan... (3) Perpindahan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak mempengaruhi capaian target NDC.
Your Correction