Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri. (21 Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi; mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK; penggunaan pendapatan negara dari Perdagangan Karbon dalam negeri; mekanisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan; bagi hasil perdagangan; pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon; dan pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI, dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI dan otorisasi Perdagangan Karbon luar negeri. (3) Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan: a. berdasarkan SRN PPI yang terkait; atau b. mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme sertihkasi pengurangan emisi nasional. (41 Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction