Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Pelaku REPUBLIK INDONESIA. (2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pencatatan dan pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjual sisa Unit Karbon yang dimiliki. (3) Unit Karbon yang masih dimiliki Pelaku Usaha dan sudah dicatatkan dan dilaporkan melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual hanya untuk Perdagangan Karbon dalam negeri. (4) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lambat tahun 2023. (5) Pelaku Usaha yang melaksanakan transaksi baru sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku namun belum melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran pembagian manfaat atas nilai karbon yang ditransaksikan. (6) Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction