Correct Article 79
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
(4) Hasil
-6r- (41 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
