Correct Article 8
PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
Peraturan
ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5494).
Your Correction
