Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 98 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction