Correct Article 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura
Current Text
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Your Correction
