Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota.
Your Correction