Correct Article 5
PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota.
Your Correction
