Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (2) IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar. (4) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Your Correction