Correct Article 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Current Text
(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
(2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pasal ...
Your Correction
