Correct Article 4
PERPRES Nomor 98 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction
