Correct Article 3
PERPRES Nomor 98 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Gaji Pokok :
Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp 2.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp 1.500.000,00
+ Jumlah Rp 10.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Gaji Pokok :
Rp 2.500.000,00
b. Tunjangan Jabatan :
Rp 1.000.000,00
c. Tunjangan Kesehatan :
Rp 1.500.000,00
d. Tunjangan Perumahan :
Rp 1.500.000,00
e. Tunjangan Transportasi :
Rp 1.500.000,00
f. Tunjangan Hari Tua :
Rp 1.500.000,00
+ Jumlah Rp 9.500.000,00
Your Correction
