Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebagai berikut: a. Gaji Pokok : Rp 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp 2.000.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp 1.500.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp 1.500.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp 1.500.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp 10.500.000,00 (2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA adalah sebagai berikut: a. Gaji Pokok : Rp 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp 1.000.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp 1.500.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp 1.500.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp 1.500.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp 9.500.000,00
Your Correction