Correct Article 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji; dan
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi; dan
e. Tunjangan Hari Tua.
Your Correction
