Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 98 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Gaji; dan b. Tunjangan. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Transportasi; dan e. Tunjangan Hari Tua.
Your Correction