Correct Article 5
PERPRES Nomor 98 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Current Text
(Pasal 31 yang telah diubah) Perubahan Peraturan-petaturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan
1. Peraturan-peraturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan harus menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk persetujuan proposal yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Peraturan-peraturan umum, konvensi dan Persetujuan-persetujuan.
2. Konvensi dan Persetujuan-persetujuan mulai berlaku secara simultan dan mempunyai masa berlaku yang sama. Pada hari Kongres MENETAPKAN mulai berlaku terhadap Akta-akta tersebut, Akta-akta yang berkaitan dengan Kongres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
