Correct Article 10
PERPRES Nomor 97 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Keamanan Laut dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Keamanan Laut.
Your Correction
