Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 97 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Your Correction