Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 97 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 14S Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, ttd. ttd. Djaman LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Perencana Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Perencana Ahli Madya Rp1.380.000,00 3. Perencana Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Perencana Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, Djaman
Your Correction