Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction