Correct Article 19
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
