Correct Article 6
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Your Correction
