Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Your Correction