Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction