Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, unit organisasi yang melaksanakan penelitian dan pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction