Correct Article 5
PERPRES Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction
