Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 11Oktober 2018 di Bali, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asliPersetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.