Correct Article 39
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
