Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Your Correction