Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction