Correct Article 31
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Your Correction
