Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif; d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Your Correction