Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.
Your Correction