Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata; c. penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi penyelenggaraan kegiatan (events); d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi, pameran, dan minat khusus; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Your Correction