Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction