Correct Article 25
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
