Correct Article 24
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Your Correction
