Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction