Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction