Correct Article 52
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Menteri/Kepala.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
