Correct Article 2
PERPRES Nomor 97 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Your Correction
