Correct Article 14
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh gubernur.
(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir.
(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada kabupaten/kota.
(6) Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan
b. identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada kabupaten/kota.
Your Correction
