Correct Article 13
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota, bupati/wali kota bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan Jakstrada kabupaten/kota;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
